Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Jual Beli memang dihalakan gan dalam bentuk Spot terutama. Rata rata kalo Kita melakukan Trading Index alias harga baik di Bursa Saham atapun Forex atau pun di Crypto Markets, harga di "quote" kan dalam bentuk Spot.
Tentunya harus kita kembali ke Basic, kaidah Fiqh, bagaimana jenis-jenis trading yang diperbolehkan dalam Islam dan ini akan jadi bahasan yang panjang. Lihat dan baca lagi: Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/ 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dalam spekulasi, semua Kita melakukan spekulasi, mencari untung boleh asal tidak dengan resiko berlipat ganda yang tidak dapat ditanggung kemudian (Gharar). Berbeda mencari untung, dengan untung-untungan.
Ada beberapa berita menarik mengatakan bahwa konsep BTC atau uang digital blockchain ini sesuai dengan kaidah ekonomi Islam, namun sebenarnya mengatakan ekonomi Islam atau Syariah adalah definisi masa kini, di masa lalu ini gak dikenal, cukup disebut hubungan muamalah saja, so belajar lagi fiqh muamalah.
Di Al-Jazeeraa, dalam sebuah artikel pernah dibahas definisi halal dan haram nya. Ini kaidah cukup luas bahasan nya, setau Ane yang halal banyak sekali, sedangkan yang haram terbatas dan jelas telah disebutkan didalam Al-Quran.
https://www.aljazeera.com/news/2018/04/islam-cryptocurrency-halal-halal-180408145004684.html“Overall, more evidence is needed to reach a consensus, at least until higher bodies pronounce themselves on the issue, such as the Islamic Fiqh Academy,” Mahomed said, referring to an influential Jeddah-based institution.
Ane cuma menyampaikan informasi saja, So ilmu Ane masi terbatas sekali soal ini. Semoga bermanfaat.