16
Indonesian Language / Re: Bappebti legalkan bitcoin dengan dikeluarkannya Peraturan No 5/2019
« on: March 09, 2019, 06:10:15 AM »Harus diingat bahwa ditetapkannya "Peraturan No 5/2019" tersebut, tidak hanya melegalkan Bitcoin, akan tetapi crypto lainnya pun turut legal untuk dijadikan sebagai aset digital. Jadi dengan adanya peraturan ini kabar baiknya adalah aset digital crypto secara resmi sudah sah berdasarkan regulasi di negara kita [Indonesia]. Namun kabar kurang baiknya, adalah setumpuk aturan ketat yang tercantum dalam SK tersebut. Dan mungkin juga akan ada aturan susulan jika dirasa diperlukan ke depan.
Sumber :
1. http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/5205
betul gan legalitasi crypto pada umumnya, bukan sekedar bitcoin saja. Tetapi legalitas sebatas hanya sebagai asset bukan sebagai mata uang alternatif. Ini yang masih menjadi kendala berkembangnya krypto secara besar besaran.