Bitcoin Garden Forum
Local Cryptocurrency Discussion => Indonesian Language => Topic started by: Wirr22 on March 28, 2018, 11:05:46 PM
-
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
-
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
selama ini sih masih aman aman saja tidak unsur judi
semoga cepat berkembang dah
-
ada beberapa kabar yang saya dengar, meskipun tidak judi tapi trading di altcoin haram.
Haram disini mungkin mereka merujuk kepada AKAD jual beli yang mereka anggap Jual Beli yang sah adalah Bertemunya penjual dan pembeli dan melakukan transaksi.
Tapi saya pribadi, untuk era modern seperti sekarang... jaman sudah berkembang, dan segalanya juga berkembang. Termasuk sistem jual beli,...
Jadi bagi saya trading altcoin ok2 aja ...... karena kita mau (dengan harga jual/beli yang terpasang)
-
asal tidak melanggar larangan agama menurut saya tidak masalah
-
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
saya sependapat dengan anda, asal tidak melanggar norma norma agama saya rasa tidak masalah.
-
pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, "al ashlu fil ashya'il ibahah" asal didalam sesuatu itu boleh, hanya hukumnya akan berubah jika ada dalil yang melarangnya, atau banyak menimbulkan madhorot (kerusakan), atau banyak hal ayng melatarbelakanginya menjadi haram.
jadi intinya cripto itu mubah (boleh) asalkan tidak masuk keranah judi, atau melanggar syariat yang berlaku.
-
Iya, intinya gak ada unsur riba, tipu menipu dan unsur haram lain yang terlibat, selama itu gak melibatkan yang haram crypto sah sah saja, tapi ada juga yang berpendapat trading crypto itu haram, karena dianggap sama dengan jual beli uang, dan ada unsur selisih nilainy
-
Saya rasa selama tidak melanggar kwajiban agama boleh-boleh saja sih, karena ada juga beberapa yang mendapatkan hasil dari cryptocurrency dan sebagian hasilnya di sumbangkan kepada panti asuhan.
Kalau memang untuk berbuat baik tidak ada salahnya sih menurut ane.
-
Iya, intinya gak ada unsur riba, tipu menipu dan unsur haram lain yang terlibat, selama itu gak melibatkan yang haram crypto sah sah saja, tapi ada juga yang berpendapat trading crypto itu haram, karena dianggap sama dengan jual beli uang, dan ada unsur selisih nilainy
iya betul gan, banyak juga yang mengatakan trading itu haram, kalau trading haram, maka emas bisa juga haram, karena bitcoin merupakan emas digital.
-
Iya, intinya gak ada unsur riba, tipu menipu dan unsur haram lain yang terlibat, selama itu gak melibatkan yang haram crypto sah sah saja, tapi ada juga yang berpendapat trading crypto itu haram, karena dianggap sama dengan jual beli uang, dan ada unsur selisih nilainy
iya betul gan, banyak juga yang mengatakan trading itu haram, kalau trading haram, maka emas bisa juga haram, karena bitcoin merupakan emas digital.
Iya bener banget, mungkin kalau dalam islam lebih ditekankan niatnya, kalau niatnya jahat jadinya haram gitu
-
Selagi tidak mengganggu peraturan agama ya kerjain aja, saya rasa cryptocurrency itu tidak haram, karena cryptocurrency itu ibaratnya kita berinvestasi tetapi investasinya di dunia maya.
Saya rasa itu hal yang wajar sih, dan menurut saya berinvestasi di dunia crypto itu seperti berinvestasi membeli tanah/rumah di dunia nyata.
-
Saya rasa selama tidak melanggar kwajiban agama boleh-boleh saja sih, karena ada juga beberapa yang mendapatkan hasil dari cryptocurrency dan sebagian hasilnya di sumbangkan kepada panti asuhan.
Kalau memang untuk berbuat baik tidak ada salahnya sih menurut ane.
Pemikiran kita sama gan, kalo ada rejeki dari crypto lebih baik disumbangi aja dan semoga jadi berkah ya gan.
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
Biarlah waktu yang berbicara gan,,,
Mungkin cryptocurrency butuh waktu untuk bisa diterima oleh masyarakat.
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
Biarlah waktu yang berbicara gan,,,
Mungkin cryptocurrency butuh waktu untuk bisa diterima oleh masyarakat.
Apakah crypto akan bertahan? gw kadang merasa masanya kripto udah habis wkwkwk
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
Biarlah waktu yang berbicara gan,,,
Mungkin cryptocurrency butuh waktu untuk bisa diterima oleh masyarakat.
Apakah crypto akan bertahan? gw kadang merasa masanya kripto udah habis wkwkwk
pasti bakal bertahan,s aya yakin itu, akrena tanpa crypto, perkembanagn dunia akan berjalan berbeda nanti
-
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
ane juga sependapat ini om, jual beli kalau sudah jaman sekarang memang serba otomatis,
dan beberapa temen ane blm setuju dengan sistem jual beli yang sekarang,
karena di anggap gak ada proses ijab dan kobul langsung antara pembeli dan penjual.
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
Biarlah waktu yang berbicara gan,,,
Mungkin cryptocurrency butuh waktu untuk bisa diterima oleh masyarakat.
sebenarnya banyak yang sudah menerima om,
cuman karena berita2 yang beredar buruk tentang cryptocurrwncy membuat orang jadi menutup diri .
dan banyak lagi orang awam yang gak mengerti sama sekali tentang cryptocurrency iitu sendiri
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
Biarlah waktu yang berbicara gan,,,
Mungkin cryptocurrency butuh waktu untuk bisa diterima oleh masyarakat.
Apakah crypto akan bertahan? gw kadang merasa masanya kripto udah habis wkwkwk
pasti bakal bertahan,s aya yakin itu, akrena tanpa crypto, perkembanagn dunia akan berjalan berbeda nanti
Semoga bertahan, itu juga harapan aku, tapi kalau mau realistis keknya agak berat sih crypto ini bakal bertahan
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
Biarlah waktu yang berbicara gan,,,
Mungkin cryptocurrency butuh waktu untuk bisa diterima oleh masyarakat.
sebenarnya banyak yang sudah menerima om,
cuman karena berita2 yang beredar buruk tentang cryptocurrwncy membuat orang jadi menutup diri .
dan banyak lagi orang awam yang gak mengerti sama sekali tentang cryptocurrency iitu sendiri
iya betul banget, memang banyak sekali yang menutup diri gara2 berita yang salah atau bilang haram padahal gk mngenal crypto sama sekali, padahal jika melihat lebih luas crypto masuknya mubah atau boleh lho
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
Biarlah waktu yang berbicara gan,,,
Mungkin cryptocurrency butuh waktu untuk bisa diterima oleh masyarakat.
sebenarnya banyak yang sudah menerima om,
cuman karena berita2 yang beredar buruk tentang cryptocurrwncy membuat orang jadi menutup diri .
dan banyak lagi orang awam yang gak mengerti sama sekali tentang cryptocurrency iitu sendiri
iya betul banget, memang banyak sekali yang menutup diri gara2 berita yang salah atau bilang haram padahal gk mngenal crypto sama sekali, padahal jika melihat lebih luas crypto masuknya mubah atau boleh lho
Kalau kata Buterin, almost every educated people in this world nowaday udah tau soal crypto, mereka bukannya gak tertarik atau takut, tapi realistis melihat crypto yg volatile, jadi milih opsi investasi yg lain
-
ada beberapa kabar yang saya dengar, meskipun tidak judi tapi trading di altcoin haram.
Haram disini mungkin mereka merujuk kepada AKAD jual beli yang mereka anggap Jual Beli yang sah adalah Bertemunya penjual dan pembeli dan melakukan transaksi.
Tapi saya pribadi, untuk era modern seperti sekarang... jaman sudah berkembang, dan segalanya juga berkembang. Termasuk sistem jual beli,...
Jadi bagi saya trading altcoin ok2 aja ...... karena kita mau (dengan harga jual/beli yang terpasang)
kalau saya pribadi sebenarnya melihat tanggapan orang yang mengatakan haram boleh2 saja, tp kalau saya lihat hukum trading boleh saja sih, asal tidak dipakai sesuatu yang madhorot,
-
ada beberapa kabar yang saya dengar, meskipun tidak judi tapi trading di altcoin haram.
Haram disini mungkin mereka merujuk kepada AKAD jual beli yang mereka anggap Jual Beli yang sah adalah Bertemunya penjual dan pembeli dan melakukan transaksi.
Tapi saya pribadi, untuk era modern seperti sekarang... jaman sudah berkembang, dan segalanya juga berkembang. Termasuk sistem jual beli,...
Jadi bagi saya trading altcoin ok2 aja ...... karena kita mau (dengan harga jual/beli yang terpasang)
kalau saya pribadi sebenarnya melihat tanggapan orang yang mengatakan haram boleh2 saja, tp kalau saya lihat hukum trading boleh saja sih, asal tidak dipakai sesuatu yang madhorot,
itu cuma untuk yang garis keras aja gan, yang mesin las caggihpun gak akan bisa bengkokkan ;D
-
ada beberapa kabar yang saya dengar, meskipun tidak judi tapi trading di altcoin haram.
Haram disini mungkin mereka merujuk kepada AKAD jual beli yang mereka anggap Jual Beli yang sah adalah Bertemunya penjual dan pembeli dan melakukan transaksi.
Tapi saya pribadi, untuk era modern seperti sekarang... jaman sudah berkembang, dan segalanya juga berkembang. Termasuk sistem jual beli,...
Jadi bagi saya trading altcoin ok2 aja ...... karena kita mau (dengan harga jual/beli yang terpasang)
kalau saya pribadi sebenarnya melihat tanggapan orang yang mengatakan haram boleh2 saja, tp kalau saya lihat hukum trading boleh saja sih, asal tidak dipakai sesuatu yang madhorot,
itu cuma untuk yang garis keras aja gan, yang mesin las caggihpun gak akan bisa bengkokkan ;D
iya gan, bener juga, mungkin itu masuk ke pemahaman keras, bahkan subhat aja bisa dibilang haram menutur mereka, tapi bagaimanapun itu, mereka tetap saudar kita hehe, jadi saling memahami
-
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Jual Beli memang dihalakan gan dalam bentuk Spot terutama. Rata rata kalo Kita melakukan Trading Index alias harga baik di Bursa Saham atapun Forex atau pun di Crypto Markets, harga di "quote" kan dalam bentuk Spot.
Tentunya harus kita kembali ke Basic, kaidah Fiqh, bagaimana jenis-jenis trading yang diperbolehkan dalam Islam dan ini akan jadi bahasan yang panjang. Lihat dan baca lagi: Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/ 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dalam spekulasi, semua Kita melakukan spekulasi, mencari untung boleh asal tidak dengan resiko berlipat ganda yang tidak dapat ditanggung kemudian (Gharar). Berbeda mencari untung, dengan untung-untungan.
Ada beberapa berita menarik mengatakan bahwa konsep BTC atau uang digital blockchain ini sesuai dengan kaidah ekonomi Islam, namun sebenarnya mengatakan ekonomi Islam atau Syariah adalah definisi masa kini, di masa lalu ini gak dikenal, cukup disebut hubungan muamalah saja, so belajar lagi fiqh muamalah.
Di Al-Jazeeraa, dalam sebuah artikel pernah dibahas definisi halal dan haram nya. Ini kaidah cukup luas bahasan nya, setau Ane yang halal banyak sekali, sedangkan yang haram terbatas dan jelas telah disebutkan didalam Al-Quran.
https://www.aljazeera.com/news/2018/04/islam-cryptocurrency-halal-halal-180408145004684.html
“Overall, more evidence is needed to reach a consensus, at least until higher bodies pronounce themselves on the issue, such as the Islamic Fiqh Academy,” Mahomed said, referring to an influential Jeddah-based institution.
Ane cuma menyampaikan informasi saja, So ilmu Ane masi terbatas sekali soal ini. Semoga bermanfaat.
-
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Jual Beli memang dihalakan gan dalam bentuk Spot terutama. Rata rata kalo Kita melakukan Trading Index alias harga baik di Bursa Saham atapun Forex atau pun di Crypto Markets, harga di "quote" kan dalam bentuk Spot.
Tentunya harus kita kembali ke Basic, kaidah Fiqh, bagaimana jenis-jenis trading yang diperbolehkan dalam Islam dan ini akan jadi bahasan yang panjang. Lihat dan baca lagi: Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/ 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dalam spekulasi, semua Kita melakukan spekulasi, mencari untung boleh asal tidak dengan resiko berlipat ganda yang tidak dapat ditanggung kemudian (Gharar). Berbeda mencari untung, dengan untung-untungan.
Ada beberapa berita menarik mengatakan bahwa konsep BTC atau uang digital blockchain ini sesuai dengan kaidah ekonomi Islam, namun sebenarnya mengatakan ekonomi Islam atau Syariah adalah definisi masa kini, di masa lalu ini gak dikenal, cukup disebut hubungan muamalah saja, so belajar lagi fiqh muamalah.
Di Al-Jazeeraa, dalam sebuah artikel pernah dibahas definisi halal dan haram nya. Ini kaidah cukup luas bahasan nya, setau Ane yang halal banyak sekali, sedangkan yang haram terbatas dan jelas telah disebutkan didalam Al-Quran.
https://www.aljazeera.com/news/2018/04/islam-cryptocurrency-halal-halal-180408145004684.html
“Overall, more evidence is needed to reach a consensus, at least until higher bodies pronounce themselves on the issue, such as the Islamic Fiqh Academy,” Mahomed said, referring to an influential Jeddah-based institution.
Ane cuma menyampaikan informasi saja, So ilmu Ane masi terbatas sekali soal ini. Semoga bermanfaat.
terima kasih atas infonya gan, semoga banyak anggota bau yang belum faham bisa menajdi lebih faham mengenai crypto
-
walaupun ilmu agama saya belum begitu bagus.Namun selama ini agama islam dalam menyikapi mata uang digital hukumnya masih boleh-boleh aja asalkan tidak ikut judi seperti betting maupun skema ponzi kayak MMM.
-
semakin lama orang-orang akan semakin mengenal tentang istilah cryptocurrency, dan tdak menutup kemungkinan seiring dengan berkembangnya teknologi crypto akan semakin berkembang..
saya juga berfikiran seperti itu, saya sangat yakin criptocurrency lama kelamaan akan dikenal oleh masyarakat luas, dan pada saat itu cryptocurrency sudah sangat mahal.
emang harus bener2 di sosiliasasikan biar mereka ngga salah dapat pengartian dll sebagainya biar juga dikenal banyak orang smeua bisa terjun dengan cara maen yang baik
-
Saya pikir tergantung penilainya orang masing masing gan ,ada yang mengatakan bitcoin itu judi dan juga ada yang mengatakan bitcoin itu juga hal yang bagus dan bukan haram .
-
~snip~ ada yang mengatakan bitcoin itu judi ~snip~
Untuk yang ini saya jarang dengar. ;D
Kalo dikaji lebih lanjut, sebenarnya Bitcoin dan judi itu punya ranah masing-masing. Jadi aneh kalo ada yang bilang Bitcoin itu judi, kecuali dia orang awam tapi asbun. FYI, Bitcoin ranahnya lebih ke arah investasi dan keuangan digital.
-
Bagi saya yang pasti haram atau tidaknya tentabg bagaimana kita melakukanya. Apakah yang kita lakukan menyimpang dari aturan agama atau tidak . Bagu saya semua tergantung orangnya.
-
Bagi saya yang pasti haram atau tidaknya tentabg bagaimana kita melakukanya. Apakah yang kita lakukan menyimpang dari aturan agama atau tidak . Bagu saya semua tergantung orangnya.
Memang gan, uang fiat pun juga bisa di katakan haram jika mereka mendapatkannya dari jalan yang tidak seharusnya atau mencuri misallnya
-
selagi tidak ada hubungannya dengan judi/gambling, proyek pornografi maka uang digital masih bisa digunakan dan juga halal menurut saya.
-
Mengikuti perkembangan jaman..gan, dulu pembayaran berwujut barter., lalu pembayaran menggunakan logam seperti emas dan perak..lalu berubah menjadi aset kertas..seperti cek dan uangkertas..selanjutnya mengalami perubahan dampak dari pola hidup masyarakat di kota2 besar karena terhimpit dengan waktu kesibukan, dan karir sehingga menimbulkan fenomena baru yang dikenal dengan transaksi uang elektronik...apa bila kita tidak bisa mengikuti perkembangan jaman kita akan terpental kebelakang dari perkembangan jaman...
-
Kembali lagi ke tujuan uang tersebut digunakan, jika uang digital digunakan untuk hal buruk seperti mengalang dana untuk teroris tentu jadi haram tetapi jika uang digital digunakan untuk sumbagan itu adalah baik dan halal. Segi halal & haram adalah cara menggunakannya bukan pada bendanya.
-
Segi halal & haram adalah cara menggunakannya bukan pada bendanya.
Kalau kajiannya mutlak terhadap bendanya, bisa jadi haram karena memang bendanya. Contoh: Babi dan hewan bertaring, tidak boleh dimakan karena pada dasarnya keduanya tidak baik untuk dikonsumsi. Meskipun tinjauannya bisa dilihat dari sisi baik atau buruknya, namun tetap saja karena mutlak hewan itu tidak dibolehkan.
-
Kalau kajiannya mutlak terhadap bendanya, bisa jadi haram karena memang bendanya.
Kalau ini lain lagi ceritanya gan.. Kalau uang digital saya rasa bendanya tidak haram contoh uang hasil judi, apakah uangnya haram tentu tidak bukan? Yang haram adalah cara mendapatkannya melalui Judi.
-
Saya pikir Islam tidak akan melarang atau mengharamkan mata uang digital, selama semuanya itu tidak merugikan orang lain. Lain ceritanya dengan kegiatan-kegiatan Cryptocurrency yang merugikan orang lain, maka itu pasti akan di larang. Misalnya kita menipu orang dengan proyek Crypto palsu atau SCAM.